Sejalan dengan customer centric business model untuk senantiasa memenuhi
kebutuhan nasabah, Unit Usaha Syariah PermataBank (PermataBank Syariah)
menghadirkan PermataKPR iB. Produk KPR berbasis syariah ini ditawarkan
dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) untuk yang pertama kali
di sektor properti, yaitu pembiayaan dengan konsep sewa beli.
Dalam hal ini, bank menyewakan properti kepada nasabah dan di akhir periode nasabah dapat mengambilalih kepemilikan properti setelah seluruh pembiayaannya selesai.
Peluncuran produk dilakukan di Jakarta belum lama ini, dihadiri Lauren Sulistiawati (Direktur Retail Banking PermataBank), Achmad K Permana (Head PermataBank Syariah) dan Rosalia Abadi (Head Mortgage VC).
PermataKPR iB merupakan solusi alternatif terhadap pembiayaan KPR Syariah yang saat ini ditawarkan dengan skema murabahah, yakni pembiayaan dengan konsep 'biaya plus margin keuntungan', di mana harga tetap selama jangka waktu pembiayaan yang maksimalnya hanya 5 tahun. Dengan konsep sewa beli sebagaimana skema IMBT, perubahan harga diperbolehkan sehingga produk ini dapat ditawarkan dengan jangka waktu yang lebih lama hingga 20 tahun.
Selain itu produk ini memiliki fleksibilitas dalam hal pendaftaran propertinya, di mana nasabah memiliki dua pilihan yaitu skema properti atas nama nasabah atau atas nama bank.
Beberapa nilai tambah dari produk ini selain jangka waktu yang lebih panjang, juga fleksibilitas dalam pendaftaran propertinya.
Sumber: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=218712&actmenu=44
Dalam hal ini, bank menyewakan properti kepada nasabah dan di akhir periode nasabah dapat mengambilalih kepemilikan properti setelah seluruh pembiayaannya selesai.
Peluncuran produk dilakukan di Jakarta belum lama ini, dihadiri Lauren Sulistiawati (Direktur Retail Banking PermataBank), Achmad K Permana (Head PermataBank Syariah) dan Rosalia Abadi (Head Mortgage VC).
PermataKPR iB merupakan solusi alternatif terhadap pembiayaan KPR Syariah yang saat ini ditawarkan dengan skema murabahah, yakni pembiayaan dengan konsep 'biaya plus margin keuntungan', di mana harga tetap selama jangka waktu pembiayaan yang maksimalnya hanya 5 tahun. Dengan konsep sewa beli sebagaimana skema IMBT, perubahan harga diperbolehkan sehingga produk ini dapat ditawarkan dengan jangka waktu yang lebih lama hingga 20 tahun.
Selain itu produk ini memiliki fleksibilitas dalam hal pendaftaran propertinya, di mana nasabah memiliki dua pilihan yaitu skema properti atas nama nasabah atau atas nama bank.
Beberapa nilai tambah dari produk ini selain jangka waktu yang lebih panjang, juga fleksibilitas dalam pendaftaran propertinya.
Sumber: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=218712&actmenu=44
karya ilmiah, artikel, surat-surat umum, undang-undang ekonomi syariah
No comments:
Post a Comment